41 Jemaah Umrah Tertahan di Hotel Mekkah Akhirnya Dipulangkan
Related Articles
Sebanyak 41 orang jamaah umrah yang sempat tertahan hingga sepekan di sebuah hotel di Mekkah karena pihak travel belum melunasi biaya penginapan, akhirnya bisa dipulangkan ke Tanah Air pada Ahad (15/1/2017).
Kepastian pemulangan didapat setelah Staf Teknis Haji Ahmad Dumyathi Bashori dengan Satgas Penanganan Jemaah Umrah (SPJU) Asmuni Abdurrahman dan Sarman Sarga dari Kantor Urusan Haji Indonesia (KUHI) KJRI bertemu dengan pemilik travel Akidha (Anugerah Kilau Ramadhan) Heli Rentowati di Gold Abbas Hotel (14/1/2017) yang terletak di wilayah Misfalah.
Pemilik travel tersebut memastikan pemulangan 38 orang jemaah yang sejak keberangkatan dari Indonesia, Malaysia dan Saudi bermasalah.
Saat berjumpa dengan Heli Rentowati, didapat informasi kepastian kepulangan 38 orang jemaah dari semula 41 orang yang diberitakan telantar di Makkah beberapa hari yang lalu. “Kami sudah dapat kepastian kepulangan 38 orang jemaah dari H.Usman dari travel Alfajr Malaysia. Malam nanti pukul 2.30 dini hari check out hotel dan direct bandara,” ucap Heli.
“Sekarang sudah dikirim copy untuk 15 orang, sisanya sedang diusahakan,” jelas Heli yang yakin betul mitranya H. Usman sangat bertanggung jawab memulangkan semua jemaah.
Diketahui, copy tiket untuk ke 15 orang jemaah juga didapatkan Staf Tenis Haji dari Subdit Umrah Arfi Hatim yang terus menekan pihak provider visa PT.NW untuk ikut bertanggungjawab saat jemaah mengalami kesulitan di tanah suci. Sesuai tiket, jamaah akan diterbangkan ke Kuala Lumpur, Ahad (15/1/2017) pukul 10.40 AM waktu Arab Saudi.
Dalam pertemuan dengan pihak travel, Dumyathi menyampaikan pesan bila keterlibatan perwakilan Republik Indonesia di Saudi Arabia dalam kasus jamaah umrah untuk memastikan setiap jamaah dapat pelayanan semestinya sesuai dengan janji-janji yang diberikan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap jemaah ibu dapat dipulangkan segera,” tegas Dumyathi dalam keterangan pers yang diterimakabarumrahhaji.com.
Dumyathi menambahkan bila pihak travel terus mengulur waktu pemulangan, akan berdampak lebih parah di antaranya akan didenda bila terjadi overstay untuk masing-masing jemaah senilai SR 15 ribu dan di-blacklistselama 5-10 tahun.
Travel Akidha diketahui menginduk ke perusahaan Alfajr Malaysia dengan menggunakan bendera Perusahaan Penyelenggaraan Ibadah Umrah (PPIU) berinisial A dan mendapatkan visa dari PT NW. (kabarumrahhaji.com)
Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.
Write a comment