Biro Hukum dan KLN melakukan FGD dengan KUH-KJRI Jeddah
Related Articles
Jeddah (KUHI) – Pada tanggal 15 Desember 2017, dilakukan Forum Group Discussion (FGD) antara Biro Hukum dan kerjasama Luar Negeri Kementerian Agama RI dan Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah dalam pembahasan rancangan peraturan tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.
Latar belakang pembahasan ini adalah seiring dengan perkembangan minat umroh bagi masyarakat. Indonesia yang memiliki penduduk mayoritas Muslim memiliki peluang besar dalam bisnis umroh, sehingga menjadi lahan subur bagi perusahaan travel/agen perjalanan wisata untuk ikut menikmati kue bisnis umroh. Untuk memberikan perlindungan terhadap Jemaah umroh, maka perlu direview dan direvisi kembali peraturan yang sudah ada agar lebih sempurna agar dapat memberikan kepastian hukum baik kepada Jemaah umroh ataupun stake holder lainnya.
Diskusi ini dilakukan di Arab Saudi yang bertujuan menginventarisir dan mendalami masalah-masalah yang terkait penyelenggaraan Ibadah Umroh, khususnya masalah yang ditemui di Arab Saudi. Sehingga dalam pertemuan ini akan mendapat output untuk menjadi bahan dalam rangka membuat aturan terkait dengan pelayanan ibadah umroh yang dilakukan oleh penyelenggara.
Hadir dalam pertemuan tersebut adalah Prof. Dr. Achmad Gunaryo, Kepala Biro Hukum dan Kerjasama Luar Negeri, Anwarudin Ambari, Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri, Imam Syaukani, Kepala bagian Perancangan Peraturan dan Keputusan Menteri dan Dokumentasi, dan Siska, Kasubag Peraturan Menteri. Sedangkan dari KUH, hadir Dr. Ahmad Dumyathi Bashori, sebagai STH I, Bapak Amin Handono, STH II, Akhmad Jauhari, STH III, dan Handi Adji Sentana, STH IV. Dalam pertemuan ini, banyak masukan-masukan dari KUH sangat penting untuk dapat menguatkan peraturan umroh yang sedang digodok oleh kementerian Agama RI.
Salah satu peraturan yang sedang dibahas adalah kewajiban PPIU dalam memberikan pelayanan Jemaah umroh terkait, visa, transportasi, layanan akomodasi, layanan catering, dan kesehatan di Tanah Suci atau negara transit. Hal ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelayanan umroh yang standar. Selain itu, juga dibahas sanksi bagi PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban atau komitmen terhadap pelayanan ke Jemaah umroh.
“Ini dalam upaya untuk memperbaiki aturan-aturan yang menyangkut penyelenggaraan ibadah umroh, jadi karena ada perkembangan di lapangan maka sebisa mungkin peraturan ini progresif dan juga bisa mengakomodir kepentingan-kepentingan (stakeholder) dan selalu perlu di update” ungkap Achmad Gunaryo ketika mengungkapkan tujuan pertemuan ini.
“Harapannya (kedepan) penyelenggarakan umroh menjadi lebih baik dan khususnya bagi kita itu ada aturan yang memberikan untuk melakukan tindakan-tindakan perbaikan, khususnya dari kementerian agama, itu dengan aturan yang baru ini masih banyak hal yang harus kita laksanakan, selangkah demi selangkah ini bisa menjadi mekanisme untuk perbaikan umroh ke depannnya” ujarnya lebih lanjut.(edy/kuh)
Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.
Write a comment