Haji Khusus Pun Diserbu Masyarakat Umum

Zaky Mubaraq
By Zaky Mubaraq September 10, 2018 20:24

Haji Khusus Pun Diserbu Masyarakat Umum

Animo masyarakat melaksanakan ibadah haji semakin tinggi. Hal itu tak lepas dari kesadaran beragama dan kemampuan ekonomi yang semakin positif. Namun animo masyarakat terkendala keterbatasan kuota.  Kemenag menyebut daftar tunggu calon jemaah haji mencapai 3,7 juta per April 2018.  Dengan daftar tunggu sebesar itu  masa tunggu calon haji Indonesia antara 11 sampai 30 tahun.

Memang tidak ada program haji tanpa antri yang ditetapkan pemerintah. Akan tetapi jika ingin berangkat haji lebih cepat, calon haji bisa memilih program haji khusus  atau haji plus  yang operasionalisasinya dikendalikan oleh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Jika dalam haji regular, jemaah harus menunggu  antara 11- 30 tahun, calon jemaah haji plus  hanya perlu menunggu delapan tahun. Maka tidak heran jika peminat haji khusus  semakin tahun semakin naik jumlahnya.

Melihat rentang waktu tunggu yang begitu besar, tentu ada perbedaan harga biaya haji yang besar diantara keduanya. Pemerintah menetapkan ongkos naik haji regular tahun 2018 sebesar Rp 35 juta, maka biaya haji plus yang direferensikan oleh Pemerintah adalah 8.000 US dollar atau sekitar Rp 112 juta (dengan kurs 1 dollar US = Rp 14.000).  Harga paket haji plus yang paling banyak ditawarkan oleh mayoritas PIHK dikisaran 10.500 US dollar untuk program 4 orang per kamar. Namun ada juga operator haji plus yang menawarkan paket hingga 250 juta rupiah per orang.

Biaya perjalanan haji plus yang tiga kali lipat lebih mahal dari haji regular pada kenyataannya tidak pernah sepi peminat. Calon jemaah haji ( calhaj) berasal dari berbagai latarbelakang tingkatan ekonomi. Dahulu memang ada anggapan haji khusus hanya untuk kalangan berduit. Tetapi sekarang adalah keliru bila peminat haji plus hanya dikira mereka yang berasal dari kelompok ekonomi kelas atas saja. Jangan salah mayoritas peserta haji plus bukan pejabat atau pengusaha lagi, melainkan petani, peternak, guru dan bahkan pensiunan.

Menurut Murniati Arief dari  PIHK PT Intan Salsabila Jakarta, sebagian besar dari 122 orang yang diberangkatkan perusahaannya berprofesi sebagai peternak, guru, pegawai negeri, pensiunan dan petani.

Alasan calon jemaah haji memilih program haji khusus bermacam-macam, kata Murniati dengan menambahkan  selain karena faktor kualitas fasilitas dan pelayanan hajinya, calon jemaah haji memilih ikut program haji plus karena tidak ingin menunggu terlalu lama .

Contohnya Ibu Parmi, asal Desa Panggung Duwet, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar yang tahun 2018 ini tercatat sebagai peserta haji plus PT Intan Salsabila.  Wanita yang berusia 65 tahun itu  adalah seorang petani jagung dan cabai di desanya.

Ketika ditemui di sebuah hotel bintang 4 tempatnya menginap selama di Madinah, Parmi mengatakan ia memilih haji plus karena faktor usia.

‘Saya sudah tua ingin cepat pergi haji,” kata Parmi yang mengaku profesi petani sebagai profesi turun temurun di keluarganya .

Uang hasil panen, katanya, dikumpulkan sedikit-demi sedikit. Dia juga mendapat tambahan dana dari ke empat putra-putrinya yang mendorong ibu mereka berhaji dengan program haji khusus.

Pendapat senada juga disuarakan Nina Suwarni (58), guru SMP 2 Palimanah Purbalingga dengan menambahkan bahkan ke tiga orang anaknya hanya mengizinkan ibu mereka untuk berhaji dengan program haji khusus.

“Dana hajinya dana patungan,” kata Suwarni yang menunggu empat tahun sejak mendaftarkan diri tahun 2014.

Pilihan untuk mencari alternatif masa tunggu yang lebih singkat juga diambil oleh Ani Suryati, seorang pns asal Blitar

“Saya tahu betul itu bagaimana antrinya untuk bisa pergi haji,” kata Suryati yang pernah bekerja di Kanwil Kemenag sebelum pindah bekerja sebagai tenaga tata usaha Madrasah Aliyah Negeri Blitar.

Suryati bersama suaminya kemudian memutuskan mendaftarkan diri sebagai peserta haji khusus tahun 2013.

Tingginya animo masyarakat umum untuk pergi haji lewat jalur swasta itu ditangkap pihak Bank dengan jeli. Sebagaimana yang dituturkan Muhamad Nasir, Karyawan BRI Kabupaten Blitar yang menjadi mitra kerja PT Intan Salsabila.

“Saya sudah punya 500 porsi calon haji,” kata Nasir penuh kebanggaan. Yang dimaksud Nasir adalah  500 orang nasabahnya sudah terdaftar sebagai calhaj dan melunasi pembayaran ONH Plus. Calhaj tadi sedang menanti giliran berangkat karena kuota haji plus ditentukan dan diumumkan oleh Kemenag setelah pengumuman kuota haji regular dilakukan.

Dipaparkan Nasir, 500 calon haji yang sudah dipegangnya itu  datang dari berbagai profesi seperti pns, pensiunan, peternak ayam dan sapi serta petani.

Selain itu, tambahnya, setiap tahun pihaknya berhasil menarik 3000 nasabah baru untuk program tabungan haji.

“Saya setiap tahun datang ke Kanwil Kemenag di Blitar minta daftar pegawai atau guru yang mau pensiun. Setelah itu kami tawarkan program pembiayaan haji. Mana yang cocok dengan program haji khusus atau regular,”katanya.

Indonesia dan negara lain sempat terkena imbas pemangkasan kuota haji pada 2013 lantaran perluasan fasilitas di Masjidil Haram Mekkah. Namun mulai tahun 2017 kuota kembali ke awal bahkan Saudi menambah 10.000 untuk Indonesia. Kuota haji Indonesia tahun 2018 berjumlah  221.000 orang dan 16.000 orang diantaranya adalah jemaah haji khusus.

Haji khusus atau juga sering disebut haji swasta adalah program haji yang diselenggarakan oleh Pihak Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang sudah berizin resmi. Namun walaupun ditangani oleh pihak PIHK, pelaksanaan haji plus ini tetap dalam pengawasan Kemenag.

Kepala Seksi Pengawasan Haji Khusus Daerah Kerja Madinah  Tati Yuliati ditengah-tengah kesibukannya mengawasi PIHK di sebuah hotel di Madinah mengatakan pihaknya masih menemui sejumlah pelanggaran yang merugikan jemaah haji.

“Pada periode Mina, sejumlah jemaah haji khusus yang seharusnya ditempatkan di tenda-tenda dekat dengan Komplek Jamarat malah ditempatkan di Maktab 71-72 yang jaraknya mencapai 4 km, ujarnya.

Selain memeriksa kelaikan fasilitas pemondokan, konsumsi  dan transportasi, petugas pengawas PIHK juga melakukan “sweeping” ke rumah sakit Arab Saudi untuk mengumpulkan informasi tentang jemaah haji khusus yang sakit.

Perawatan  jemaah haji khusus yang sakit masih direferensikan ke rumah sakit Arab Saudi bukan ke Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) yang pengendalian operasionalisasinya dibawah Kemenkes, tutur Tati.

Sebaiknya jemaah haji khusus, kata dia, juga berhak mendapat perawatan KKHI karena jemaah haji khusus juga jemaah haji dari Indonesia.(dsuita/p-ppih)

Zaky Mubaraq
By Zaky Mubaraq September 10, 2018 20:24
Write a comment

No Comments

No Comments Yet!

Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.

Write a comment
View comments

Write a comment

<

Recent Comments

  • Rapi Ramlan

    Rapi Ramlan

    Alhamdulillah muassasa haji beserta kedubes kita solid terus bisa melayani tamu allaah swt dengan baik penuh dedikasi

    View Article
  • Arbain S

    Arbain S

    Kapan pengumumannya Pak ...

    View Article
  • Andy Tamer

    Andy Tamer

    Smg kita bisa lebih memaximalkan kinerja petugas transportasi untuk melayani duyuf al rahman d th 2018 ini amien,...

    View Article