KPHI Bahas Wewenang Safari Wukuf

Zaky Mubaraq
By Zaky Mubaraq September 2, 2018 20:25

KPHI Bahas Wewenang Safari Wukuf

Komite Pengawas Haji Indonesia (KPHI)  mengatakan  keputusan dalam menentukan jemaah haji yang disafari-wukufkan seharusnya menjadi wewenang Kementerian Agama dalam hal ini PPIH Arab Saudi sebagai pelaksana pelayanan Ibadah  haji.

“Keputusan jemaah haji yang akan disafari wukufkan harusnya dilakukan Kemenag,” kata Ketua KPHI Samidin Nashir dalam rapat evaluasi  antara KPHI dan PPIH Arab Saudi di Jeddah, Sabtu malam (1/9/2019).

“Mengapa ada jemaah haji kita yang tidak disafari wukufkan dan tidak dibadalkan . Jika perencanaan telah dibuat sedemikian rupa mestinya tidak terjadi seperti itu,” kata Nashir.

KPHI mencatat ada 15 orang yang seharusnya disafari wukufkan tetapi kemudian diganti menjadi dibadalkan, katanya.

“Kami menerima banyak komplain  dari keluarga jamaah ,”kata Nashir.

Pada pelaksanaan wufuf di Arafah 2018 sebanyak 71 jemaah  disafari wukufkan dan 234 jemaah dihaji badalkan. Jumlah jemaah yang disafari wukufkan lebih kecil dibanding tahun sebelunya yang mencapai 127 orang.

Safari wukuf adalah kegiatan membawa jemaah yang sakit menuju Arafah dengan menggunakan moda transportasi. Setelah berhenti sejenak jemaah yang sakit kembali dibawa ke fasilitas kesehatan. Sementara badal haji adalah mewakilkan haji seseorang yang tidak seseorang yang tidak mampu lagi berhaji atau tanah meninggal.Untuk mengangkut mereka ke Padang Arafah , tim kesehatan menggunakan 10 bus yang terdiri atas enam bus untuk jemaah yang dapat duduk dan empat bus untuk yang harus berbaring.

Ketua Daerah Kerja Mekkah Endang Jumali dalam kesempatan yang sama menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengganggarkan biaya haji badal untuk 400 jemaah haji.

Dan berdasarkan prosedur,  permintaan  haji badal harus sudah masuk ke PPIH tanggal 8 Dzulhijah pukul 00.00 WAS.

“Tetapi kami masih menerima permintaan haji badal hingga pukul 09.00 tanggal 9 Dzulhijah. Dari sudut fikih sangat sulit untuk memenuhinya sehingga ada hutang 15 haji badal yang harus dilaksanakan pada pelaksanaan ibadah haji tahun 2019,”kata Jumali.

Sementara itu Kabid Kesehatan PPIH Arab Saudi Melzan Darmayuli mengatakan peserta haji badal atau haji yang disafari-wukufkan ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari tim dokter di Klinik Kesehatan Haji Indonesia.

Dua minggu sebelum pelaksanaan wukuf , kata Darmayuli, KKHI Mekkah mensosialisasikan kepada petugas kesehatan di Kloter untuk menyampaikan informasi kepada Sektor masing-masing tentang  jemaah yang akan disafariwukufkan. Laporan tersebut dirujuk ke KKHI.  Hanya pasien yang dirujuk  ke KKHI yang kemudian disafari wukufkan.(dsuita/p-ppih)

Zaky Mubaraq
By Zaky Mubaraq September 2, 2018 20:25
Write a comment

No Comments

No Comments Yet!

Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.

Write a comment
View comments

Write a comment

<

Recent Comments

  • Rapi Ramlan

    Rapi Ramlan

    Alhamdulillah muassasa haji beserta kedubes kita solid terus bisa melayani tamu allaah swt dengan baik penuh dedikasi

    View Article
  • Arbain S

    Arbain S

    Kapan pengumumannya Pak ...

    View Article
  • Andy Tamer

    Andy Tamer

    Smg kita bisa lebih memaximalkan kinerja petugas transportasi untuk melayani duyuf al rahman d th 2018 ini amien,...

    View Article