Soal Pajak Baladiyyah, Bijawi: Dibebankan Pemilik Hotel, Bukan Jemaah

iyan
By iyan February 27, 2018 20:22

Soal Pajak Baladiyyah, Bijawi: Dibebankan Pemilik Hotel, Bukan Jemaah

Madinah (KUHI) – Pemerintah Arab Saudi mengambil kebijakan untuk menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN, red) sebesar 5% pada awal tahun 2018. Pajak tersebut akan diterapkan pada tiap pelayanan maupun transaksi pembelian yang ujungnya berbentuk retribusi, seperti makanan dan minuman, layanan telekomunikasi, pakaian, barang elektronik, jasa angkutan, air, listrik, reservasi hotel dan lain sebagainya.

Hal demikian, berdampak pada kenaikan harga barang-barang dan jasa di Arab Saudi. Untuk mengatasi dampak tersebut bagi penyediaan pelayanan jemaah haji Indonesia tahun ini, Staf Teknis Haji I Ahmad Dumyathi Bashori melakukan komunikasi secara langsung kepada Wakil Kementerian Haji Arab Saudi Urusan Ziarah Dr. Abdurrahman Bijawi yang didampingi Staf Teknis Haji II Amin Handoyo serta jajaran Tim Penyediaan Akomodasi, Selasa (27/2), di Kantor Kementerian Haji dan Umrah cabang Madinah.

Bijawi menyampaikan bahwa penerapan pajak penambahan nilai berlaku untuk semua tanpa ada pengecualian, baik warganegara Arab Saudi maupun asing, dan hal ini juga berlaku di berbagai Negara di dunia.

“Saya beli pepsi bayar pajak, tinggal di hotel juga bayar pajak, andapun demikian,”ucapnya.

Pada kesempatan yang sama, Dumyathi melakukan konfirmasi perihal kebijakan pajak tambahan dari Baladiyyah (Pemkot, red) untuk reservasi hotel. Apakah dibebankan kepada jemaah atau pemilik hotel?.

“Pajak Baladiyyah untuk reservasi hotel sebesar 5% jika hotel berbintang empat dan lima dan 2.5% hotel berbintang 3 ke bawah dibebankan kepada pemilik hotel dan bukan jemaah,” jelasnya kepada Dumyathi mengenai pajak Baladiyyah.

“Kebijakan pajak Baladiyyah jangan sampai membuat para pemilik hotel beralasan menaikkan harga, karena itu kewajiban mereka dan bukan jemaah haji, mungkin mereka juga akan beralasan ada kenaikan tarif listrik, bensin dan biaya kebersihan (rusum nafayat),” tambahnya.

Ia mengakui bahwa hal tersebut, walaupun tidak dibebankan kepada jemaah haji secara langsung, namun ada indikasi pemilik hotel akan memberikan harga lebih tinggi dari sebelumnya. Bijawi menyarankan agar negosiasi harga dengan pemilik hotel dilakukan dengan harga akhir saja, tanpa embel-embel pajak maupun biaya-biaya (rusum) lainnya.

“Negosiasikan harga akhir sewa hotel saja, jangan lagi disebutkan alasan pajak ini itu,” ungkapnya. (yan/kuh).

iyan
By iyan February 27, 2018 20:22
Write a comment

No Comments

No Comments Yet!

Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.

Write a comment
View comments

Write a comment

<

Recent Comments

  • Rapi Ramlan

    Rapi Ramlan

    Alhamdulillah muassasa haji beserta kedubes kita solid terus bisa melayani tamu allaah swt dengan baik penuh dedikasi

    View Article
  • Arbain S

    Arbain S

    Kapan pengumumannya Pak ...

    View Article
  • Andy Tamer

    Andy Tamer

    Smg kita bisa lebih memaximalkan kinerja petugas transportasi untuk melayani duyuf al rahman d th 2018 ini amien,...

    View Article