Dalami Sistem e-Hajj, TUH Sambangi Kemenhaj Arab Saudi.

iyan
By iyan February 19, 2018 19:41

Dalami Sistem e-Hajj, TUH Sambangi Kemenhaj Arab Saudi.

Jeddah (KUHI) – Pemerintah Arab Saudi terus berusaha memperbaiki layanan yang diberikan untuk para Jemaah haji dari berbagai dunia dalam mewujudkan tujuan agung mereka. Hal demikian direalisasikan melalui sistem e-hajj untuk memudahkan prosedur penerbitan visa, proses kedatangan dan kepulangan bahkan melindungi hak-hak mereka yang mesti dipenuhi saat pelaksanaan ibadah haji.

Staf Teknis Haji I Ahmad Dumyathi Bashori didampingi Staf Teknis Haji II Amin Handoyo dan Staf Teknis Haji IV Handi Adji Sentana beserta Delegasi Ditjen PHU Kemenag RI menyambangi Kemenhaj Arab Saudi di Mekkah hari ini (19/2) pukul 10.30 waktu setempat. Kunjungan dimaksudkan untuk menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi pada tahun sebelumnya, diantaranya; proses pembatalan visa Jemaah haji, apakah bisa dilakukan melalui sistem e-hajj secara langsung? Atau tetap melalui Kedutaan Besar Arab Saudi (KBSA, red) di Jakarta?

Menanggapi hal tersebut, Konsultan e-Hajj Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Farid Mandar, menjelaskan bahwa pembatalan visa bisa dilakukan secara langsung di dalam sistem e-hajj jika visa Jemaah belum diterbitkan oleh KBSA di Jakarta, namun visa yang telah diterbitkan harus tetap melalui KBSA.

“Jika visa Jemaah haji telah diterbitkan, maka proses pembatalan harus melalui Kedutaan kami di Indonesia, adapun visa yang belum diterbitkan, bisa dilakukan secara langsung melalui sistem e-hajj,” jelasnya saat pertemuan berlangsung, Senin (19/2).

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Dumyathi menyampaikan perihal ketentuan biaya visa haji bagi yang sudah melaksanakan haji. Apakah biaya tersebut juga dibebankan kepada petugas haji? Dan bagaimana mekanismenya?.

Farid Mandar mengungkapkan bahwa biaya tersebut bukan biaya atas visa haji maupun umrah, namun biaya masuk ke Arab Saudi, dibebankan untuk mereka yang masuk ke Arab Saudi untuk melakukan haji maupun umrah yang kedua kalinya.

“Biaya sebesar 2000 riyal bukan untuk visa haji maupun umrah, tetapi biaya masuk Arab Saudi bagi mereka yang telah melakukan haji kedua kali atau umrah kedua kali,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa petugas haji tidak dibebankan biaya 2000 Riyal Saudi walaupun telah melakukan haji pada tahun-tahun sebelumnya, adapun mekanisme pembayaran bagi jemaah haji yang telah melaksanakan haji pada tahun-tahun sebelumnya melalui sistem e-hajj secara langsung.

Sampai dengan saat ini, Kemenhaj Arab Saudi terus mengembangkan sistem e-hajj dan menerapkan secara bertahap segala hal yang berkaitan dengan haji baik transaksi maupun penyediaan layanan ke dalam sistem e-hajj. (yan/kuh).

iyan
By iyan February 19, 2018 19:41
Write a comment

No Comments

No Comments Yet!

Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.

Write a comment
View comments

Write a comment

<

Recent Comments

  • Rapi Ramlan

    Rapi Ramlan

    Alhamdulillah muassasa haji beserta kedubes kita solid terus bisa melayani tamu allaah swt dengan baik penuh dedikasi

    View Article
  • Arbain S

    Arbain S

    Kapan pengumumannya Pak ...

    View Article
  • Andy Tamer

    Andy Tamer

    Smg kita bisa lebih memaximalkan kinerja petugas transportasi untuk melayani duyuf al rahman d th 2018 ini amien,...

    View Article