TUH Sambangi Konsultan e-Hajj Kemenhaj Arab Saudi
Related Articles
Jeddah (KUHI) – Pemerintah Arab Saudi terus berusaha memperbaiki layanan yang diberikan untuk para Jemaah haji dari berbagai dunia dalam mewujudkan tujuan agung mereka. Hal demikian direalisasikan melalui sistem e-hajj untuk memudahkan prosedur penerbitan visa, proses kedatangan dan kepulangan bahkan melindungi hak-hak mereka yang mesti dipenuhi saat pelaksanaan ibadah haji.
Staf Teknis Haji II Amin Handoyo Mufid didampingi Staf Teknis Haji III Suryo Panilih menyambangi Kemenhaj Arab Saudi di Mekkah hari ini (23/10) pukul 12.30 waktu setempat. Kunjungan dimaksudkan selain ucapan terima kasih atas pelayanannya dan juga menyampaikan beberapa permasalahan yang terjadi pada tahun ini, diantaranya; keterlambatan kontrak e-hajj sehingga meninggalkan permasalahan pada akomodasi Jemaah haji Indonesia di Madinah. Amin juga menyampaikan tentang pasal-pasal dalam kontrak dalam e-hajj, dan posisi kontrak mabdai (permulaan red) dengan kontrak yang ada di ehajj.
Menanggapi hal tersebut, Konsultan e-Hajj Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi, Farid Mandar, menjelaskan bahwa kontrak e-hajj merupakan kontrak muwahhad untuk menjamin Jemaah haji dari seluruh dunia, bukan hanya Indonesia. Farid juga menjelaskan aturan dalam e-hajj dimaksudkan untuk memudahkan penyediaan layanan agar terlaksana dengan baik dan terhindar dari masalah, termasuk ketentuan e-hajj pada akhir Sya’ban. Terkait pasal-pasal dalam kontrak, Kementerian Haji Arab Saudi menerima dengan baik usulan dari misi haji termasuk misi haji Indoneisa.
Sampai dengan saat ini, Kemenhaj Arab Saudi terus mengembangkan sistem e-hajj dan menerapkan secara bertahap segala hal yang berkaitan dengan haji baik transaksi maupun penyediaan layanan ke dalam sistem e-haji, ”Jika ada masukan/evaluasi untuk penyesuaian kontrak dari pihak Indonesia maka kami siap untuk menambahkannya penerapan tersebut di sistem e-hajj kami,” ujar Farid Mandar kepada Staf Teknis Haji. (hsm/kuh)
Let me tell You a sad story ! There are no comments yet, but You can be first one to comment this article.
Write a comment